Pages

Bisnis Gas Elpiji

Bisnis Gas Elpiji

Untungnya Gede Juga




 
 
Wirausaha sukses dengan modal kecil, itulah yang selalu diinginkan oleh setiap manusia. Modal sekecil - kecilnya namun menginginkan keuntungan yang sebesar - besarnya. Artikel berikut ini mengungkapkan bentuk peluang wirausaha di bidang penjualan gas elpiji, mudah - mudahan dapat menjadi inspirasi bagi teman - teman yang ingin menjadi wirausahawan namun masih dipusingkan dengan persoalan permodalan.
Program pemerintah  konversi dari minyak tanah ke gas elpiji dalam sektor rumah tangga agaknya membawa berkah bagi sebagian orang yang dapat memanfaatkan peluang usaha ini.  Masyarakat yang ingin pelayanan serba praktis dan instan menjadi target pemasaran  gas elpiji dengan pelayanan antar jemput dari rumah ke rumah.
Bagi teman – teman  yang berjiwa wirausaha dapat memetik sukses hanya dengan memberikan pelayanan antar jemput gas elpiji dari rumah ke rumah, modalnya kecil hanya bensin doang. Dengan mengambil tabung ukuran 3 kg dari agen seharga Rp. 16000 dapat dijual dengan harga  Rp. 18000. Hanya melayani orang yang malas keluar  rumah kita sudah dapat untung Rp. 2000 per tabung. Banyak yang sudah sukses menjadi wirausaha muda mandiri hanya dengan menggeluti bidang tersebut.
Soal tabung ini tergantung perjanjian dengan agen gas elpiji, apakah tabung ini bisa dipinjamkan ataukah kita harus modal sendiri dengan membelinya, syukur – syukur bisa dipinjam jadi kita tinggal cari pembeli saja.
Dengan bentuk wirausaha semacam ini saja kita dapat menghitung keuntungannya dengan menggunakan faktor kali di atas, namun memang bisnis ini ada kelemahannya yaitu jika terjadi kelangkaan ya macet juga keuntungan kita. Tapi paling tidak ini adalah usaha alternative yang memang terbukti menghasilkan keuntungan.
 
Izin Menjadi Sub Agen (Pangkalan) Elpiji
Menurut beberapa Perda di Indonesia, dapat disimpulkan bahwa Izin Sub Agen Elpiji adalah izin yang wajib dimiliki oleh orang pribadi atau badan hukum untuk melaksanakan kegiatan penyimpanan dan penyaluran elpiji kepada pengecer dan atau masyarakat/konsumen dengan kapasitas penjualan kurang dari 1 (satu) ton per hari. Jadi Pangkalan Elpiji merupakan perpanjangan tangan dari Pertamina dalam menyalurkan elpiji tersebut ke para pedagang kelontong, toko, ataupun langsung kepada konsumen.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi, umumnya terdiri dari:
  1. Anda mempunyai Surat Keterangan memiliki kerjasama dengan Agen LPG 3 Kg yang ada di daerah anda (kabupaten/kota). Jadi mintalah surat tersebut ke agen anda.
  2. Anda mempunyai SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), dan Surat Izin Gangguan atau disebut HO (Hinderordonnantie) yang biasanya diperoleh di Dinas perizinan di kabupaten/kota anda.
  3. Melampirkan Surat Keterangan Izin dan Rekomendasi Mendirikan Pangkalan LPG 3 Kg dari kelurahan setempat.
  4. Menyiapkan fotocopy KTP, Foto berwarna berbagai ukuran, dan membuat surat pernyataan sanggup mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Jika telah lengkap, maka anda bisa mengajukan dokumen tersebut ke dinas perizinan di kota/kabupaten di wilayah anda. Persyaratan di atas hanya gambaran umum, mungkin di daerah anda akan ada tambahan atau pengurangan dokumen persyaratan, karena masing-masing daerah tidak sama persis. Namun, jika anda tidak ingin repot, anda bisa memanfaatkan biro jasa tentu dengan biaya ekstra.
Jadi secara gamblangnya, untuk memulai bisnis ini, yang pertama anda lakukan adalah menyiapkan modal, menyiapkan tempat usaha, mendatangi agen elpiji di daerah anda, memohon kerjasama dengan agen, kemudian agen akan mengecek permohonan anda (termasuk mereview rencana tempat usaha anda), jika lolos, anda akan diterima sebagai sub agen (pangkalan), kemudian usaha anda siap beroperasi sembari pengurus perizinan ke dinas setempat. Setelah izin keluar, usaha anda telah dapat dikatakan sebagai Sub Agen Elpiji Resmi.
 
 

0 komentar:

Posting Komentar