Bisnis Gas Elpiji
Untungnya Gede Juga
Wirausaha sukses dengan modal kecil, itulah yang selalu
diinginkan oleh setiap manusia. Modal sekecil - kecilnya namun menginginkan
keuntungan yang sebesar - besarnya. Artikel berikut ini mengungkapkan bentuk peluang
wirausaha di bidang penjualan gas elpiji, mudah - mudahan dapat
menjadi inspirasi bagi teman - teman yang ingin menjadi wirausahawan namun
masih dipusingkan dengan persoalan permodalan.
Program pemerintah konversi dari minyak
tanah ke gas elpiji dalam sektor rumah tangga agaknya membawa berkah bagi
sebagian orang yang dapat memanfaatkan peluang usaha ini. Masyarakat yang
ingin pelayanan serba praktis dan instan menjadi target pemasaran gas
elpiji dengan pelayanan antar jemput dari rumah ke rumah.
Bagi teman – teman yang berjiwa
wirausaha dapat memetik sukses hanya dengan memberikan pelayanan antar jemput
gas elpiji dari rumah ke rumah, modalnya kecil hanya bensin doang. Dengan
mengambil tabung ukuran 3 kg dari agen seharga Rp. 16000 dapat dijual dengan
harga Rp. 18000. Hanya melayani orang yang malas keluar rumah kita
sudah dapat untung Rp. 2000 per tabung. Banyak yang sudah sukses menjadi wirausaha
muda mandiri hanya dengan menggeluti bidang tersebut.
Soal tabung ini tergantung perjanjian dengan
agen gas elpiji, apakah tabung ini bisa dipinjamkan ataukah kita harus modal
sendiri dengan membelinya, syukur – syukur bisa dipinjam jadi kita tinggal cari
pembeli saja.
Dengan bentuk wirausaha semacam ini saja kita
dapat menghitung keuntungannya dengan menggunakan faktor kali di atas, namun
memang bisnis ini ada kelemahannya yaitu jika terjadi kelangkaan ya macet juga
keuntungan kita. Tapi paling tidak ini adalah usaha alternative yang memang
terbukti menghasilkan keuntungan.
Izin Menjadi Sub Agen
(Pangkalan) Elpiji
Menurut beberapa Perda di Indonesia, dapat
disimpulkan bahwa Izin Sub Agen Elpiji adalah izin yang wajib dimiliki oleh
orang pribadi atau badan hukum untuk melaksanakan kegiatan penyimpanan dan
penyaluran elpiji kepada pengecer dan atau masyarakat/konsumen dengan kapasitas
penjualan kurang dari 1 (satu) ton per hari. Jadi Pangkalan Elpiji merupakan
perpanjangan tangan dari Pertamina dalam menyalurkan elpiji tersebut ke para
pedagang kelontong, toko, ataupun langsung kepada konsumen.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi, umumnya
terdiri dari:
- Anda
mempunyai Surat Keterangan memiliki kerjasama dengan Agen LPG 3 Kg yang
ada di daerah anda (kabupaten/kota). Jadi mintalah surat tersebut ke agen
anda.
- Anda
mempunyai SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar
Perusahaan), dan Surat Izin Gangguan atau disebut HO (Hinderordonnantie)
yang biasanya diperoleh di Dinas perizinan di kabupaten/kota anda.
- Melampirkan
Surat Keterangan Izin dan Rekomendasi Mendirikan Pangkalan LPG 3 Kg dari
kelurahan setempat.
- Menyiapkan
fotocopy KTP, Foto berwarna berbagai ukuran, dan membuat surat pernyataan
sanggup mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Jika telah lengkap, maka anda bisa mengajukan
dokumen tersebut ke dinas perizinan di kota/kabupaten di wilayah anda.
Persyaratan di atas hanya gambaran umum, mungkin di daerah anda akan ada
tambahan atau pengurangan dokumen persyaratan, karena masing-masing daerah
tidak sama persis. Namun, jika anda tidak ingin repot, anda bisa memanfaatkan
biro jasa tentu dengan biaya ekstra.
Jadi secara gamblangnya, untuk memulai bisnis ini,
yang pertama anda lakukan adalah menyiapkan modal, menyiapkan tempat usaha,
mendatangi agen elpiji di daerah anda, memohon kerjasama dengan agen, kemudian
agen akan mengecek permohonan anda (termasuk mereview rencana tempat usaha
anda), jika lolos, anda akan diterima sebagai sub agen (pangkalan), kemudian
usaha anda siap beroperasi sembari pengurus perizinan ke dinas setempat.
Setelah izin keluar, usaha anda telah dapat dikatakan sebagai Sub Agen Elpiji
Resmi.
0 komentar:
Posting Komentar