Kliring adalah suatu tata cara perhitungan utang piutang dalam bentuk surat-surat dagang dan surat berharga dari suatu bank terhadap bank lainnya, dengan maksud agar penyelesaiannya dapat terselenggara dengan mudah,aman, serta untuk memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral.
Lalu lintas
pembayaran giral adalah, suatu proses
kegiatan bayar membayar dengan waktat atau
nota kliring, yang dilakukan dengan cara
saling memperhitungkan diantara bank-bank, baik
atas beban maupun untuk keuntungan nasabah
ybs.
Giral adalah simpanan
dari pihak ketiga kepada bank yang
penarikannya dapat dilakukan setiap saat
dengan menggunakan cek, surat perintah
pembayaran lainnya, atau dengan cara pemindah
bukuan.
Peserta RTGS harus meyakinkan bahwa
saldo rekeningnya di Bank cukup sebelum peserta tersebut melaksanakan transfer
ke peserta RTGS lainnya.
Peserta
Kliring:
Peserta kliring dapat
dibedakan menjadi dua macam:
- Peserta langsung, yaitu:
bank-bank yang sudah tercatat sebagai
peserta kliring dan dapat memperhitungkan
warkat atau notanya secara langsung
dengan BI atau melalui PT Trans
Warkat sebagai perantara
dengan BI.
Contoh: Bank Retail, Bank Devisa
- Peserta tidak langsung,
yaitu: bank yang belum terdaftar
sebagai peserta kliring akan tetapi
mengikuti kegiatan kliring melaui bank
yang telah terdaftar sebagai peserta
kliring. Contoh: BPR
Warkat / Nota
kliring
Adalah alat atau
sarana yang digunakan dalam lalu lintas
pembayaran giral, yaitu surat berharga atau
surat dagang seperti: cek, bilyet giro, wesel
bank untuk trasfer atau wesel unjuk,
bukti-bukti penerimaan transfer dari bank-bank,
nota kredit, dan surat-surat lainnya yang
disetujui oleh penyelenggara (BI)Syarat-syarat warkat yang dapat dikliringkan:
- Ber valuta Rupiah
- Bernilai nominal penuh
- Telah jatuh tempo pada
saat dikliringkan dan
- Telah dibubuhi cap kliring
RTGS
RTGS (Real-Time
Gross Settlement). Sistem
RTGS adalah proses penyelesaian akhir transaksi (settlement) pembayaran
yang dilakukan per transaksi (individually processed / gross settlement) dan
bersifat Real-time (electronically processed), di mana rekening
peserta dapat di-debit / di-kredit berkali-kali dalam sehari sesuai dengan
perintah pembayaran dan penerimaan pembayaran.Dengan sistem RTGS, peserta pengirim melalui terminal RTGS di tempatnya mentransmisikan transaksi pembayaran ke pusat pengolahan sistem RTGS (RTGS Central Computer /RCC) di Bank Sentral (dalam hal ini Bank Indonesia untuk proses settlement. Jika proses settlement berhasil, transaksi pembayaran akan diteruskan secara otomatis dan elektronis kepada peserta penerima. Keberhasilan proses settlement tergantung dari kecukupan saldo peserta pengirim karena dalam sistem BI-RTGS peserta hanya diperbolehkan untuk mengkredit peserta lain. Dengan kata lain, peserta RTGS harus meyakinkan bahwa saldo rekeningnya di Bank cukup sebelum peserta tersebut melaksanakan transfer ke peserta RTGS lainnya
- Sumber:
http://keuanganlsm.com/kliring-dan-rtgs